Pengertian
MPPL adalah sebuah proses pembelajaran dimana kita harus melakukan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama dengan menggunakan beberapa fungsi yaitu perencanaan
Manajemen proyek perangkat lunak yang efektif berfokus pada tiga P: people (manusia), problem (masalah), process (proses). Urutannya tidak dapat berubah. Manajer yang lupa bahwa kerja rekayasa perangkat lunak merupakan usaha manusia yang intens, tidak akan pernah meraih sukses dalam manajemen proyek.
Seorang manajer yang gagal melakukan komunikasi pelanggan yang komprehensif diawal evolusi sebuah proyek, beresiko membangun pemecahan yang elegan untuk masalah-masalah yang salah. Ahirnya manajemen yang tidak begitu memperhatikan proses, beresiko menyisipkan metode teknik yang cakap serta peranti ke dalam sebuah ruang hampa.
Perencanaan struktur organisasi
Berikut adalah tugas-tugas yang terbagi dari penyusunan struktur organisasi :
- Project Manager mempunyai tanggung jawab dan tugas yang bermacam-macam, tidak hanya terfokus pada hal-hal yg teknis sifatnya. Bagaimana layaknya seorang project manager harus mempunyai kemampuan membuat tim proyek agar tetap solid, mampu memonitor dan mengontrol budget serta mempunyai kemampuan analisis resiko yang baik.
- System Analys bertugas untuk mengembangkan definisi sistem dan planning project.
- Designer bertugas merancang produk yang sesuai dengan project yang sedang dikerjakan.
- Programmer bertugas untuk membuat program-program yang sesuai dengan project timnya, yang nantinya program ini akan berpengaruh terhadap pengerjaan project tersebut.
- Tester atau Penguji bertugas untuk melakukan uji per unit sistem apakah program yang dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Tahapan
Tahap dalam Manejemen Proyek Perangkat Lunak yaitu
- Planning adalah berawal daritujuan apa yang hendak dicapai
- Organiting adalah pengorganisasian atau pengumpulan segala sumber daya potensial yang dimiliki
- Actuating adalah tindakan menggunakan sumber daya potensial tersebut, dan
- Controlling adalah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan
KAK ( Kerangka Acuan Kerja )
Kerangka Acuan Kerja atau juga disebut Term of Reference (TOR) Pengadaan Barang adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek pengadaan barang yang telah disusun oleh SKPD/dinas terkait.
KAK/Term of Reference (TOR) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran.
Contoh KAK seperti berikut:
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN (SIK) KEMENTERIAN
KEHUTANAN
Kerangka
Acuan
Kerja
|
PENGEMBANGAN
SISTEM INFORMASI KEARSIPAN (SIK) KEMENTERIAN KEHUTANAN
|
1
|
Latar Belakang
|
Dengan adanya peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian dan Lembaga, berimplikasi kepada perubahan struktur organisasi di
Kementerian Kehutanan. Perubahan struktur organisasi berimplikasi juga kepada
adanya perubahan pada database Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan. Aplikasi
Sistem Informasi Kearsipan akan mengalami beberapa perubahan nomenklatur sesuai
dengan perubahan organisasi.
Untuk menjaga kelancaran
operasional Sistem Informasi Kearsipan, maka Kementerian Kehutanan
menyempurnakan aplikasi SIK-nya sesuai dengan kebutuhan.
2
|
Maksud dan Tujuan
|
Maksud dari
kegiatan pengembangan SIK Kementerian Kehutanan ini adalah untuk memperlancar
kegiatan tata kelola persuratan di Kementerian Kehutanan, dengan tujuan untuk
dapat memberikan jaminan pelayanan terhadap keberlangsungan operasioanal dari
SIK Kementerian Kehutanan secara keseluruhan dan mandiri.
3
|
Sasaran
|
Sasaran yang
akn dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1.
Adanya perubahan aplikasi SIK dibeberapa Eselon I Kementerian Kehutanan
dan Eselon II Kementerian Kehutanan.
2.
Adanya peningkatan kemampuan sumberdaya manusia Dephut dalam teknologi
informasi (TI) khususnya TI digunakan dalam SIK Kementerian Kehutanan.
4
|
Ruang Lingkup
Pekerjaan
|
Ruang lingkup pekerjaan pengembangan
aplikasi SIK Kementerian Kehutanan yang akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian
Kehutanan adalah :
1.
Penyempurnaan Modul Aplikasi SIK di beberapa Eselon I dan Eselon II,
yaitu:
§
Modul Surat Masuk
§
Modul Surat Keluar
§
Modul Pengarsipan
§
Modul Parameter
2.
Penyempurnaan aplikasi SIK di beberapa Eselon I karena adanya Tata Nama
baru (nomenklatur), yaitu:
§
Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan
menjadi Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Perhutanan Sosial.
§
Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan menjadi Direktorat
Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
§
Adanya Penambahan Eselon I yaitu Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
3.
Pengembangan aplikasi SIK di lingkup Biro Umum sampai kepada Eselon III,
yaitu:
§
Modul Surat Masuk
§
Modul Surat Keluar
§
Modul Pengarsipan
§
Modul Parameter
5
|
Rencana
Anggaran Biaya
|
Pembiayaan dari pengembangan Sistem Informasi
Kearsipan sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), terdapat dalam
anggaran APBN Kementerian Kehutanan tahun 2011.
6
|
Jangka Waktu
Pelaksanaan
|
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu)
bulan kalender yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011.
7
|
Lokasi Kegiatan
|
Kegiatan jasa pengembangan Aplikasi Sistem
Informasi Kearsipan dilaksanakan di Indonesia. Lokasi di Jakarta (Komplek
Gedung Manggala Wanabhakti).
8
|
Tenaga Ahli
|
a.
Personel Pelaksana Pekerjaan.
Untuk kelancaran pekerjaan ini dibutuhkan tenaga ahli
sebagai berikut:
1.
Ketua Tim (Team Leader) (1 orang)
2.
Ahli Database (Database Enginer) (1 orang)
3.
Ahli Sistem analist (System Analyst) (1 orang)
4.
Ahli Pemrograman (Programmer) (3 orang)
b.
Kompetensi Personel Pelaksaaan
Pekerjaan
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kompetensi
yang dibutuhkan untuk masing-masing Personel diatas; adalah sebagai berikut:
1.
Ketua Tim
Ketua Tim yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli yang
dilibatkan serta mengendalikan jalannya pelaksanaan pekerjaan tim. Adapun kriterianya
adalah :
a.
Berpengalaman memimpin tim pengembangan
dan pembangunan (sistem informasi);
b.
Memiliki pemahaman yang baik
mengenai penyusunan jadwal pengembangan
dan pembangunan sistem sesuai dengan kapasitas sistem;
c.
Memiliki track record yang
baik memimpin tim kerja dalam hal ketepatan waktu pekerjaan;
d.
Memiliki pengalaman pekerjaan
minimal 10 tahun;
e.
Memiliki latar belakang
pendidikan minimal S1, latar belakang S2 pada bidang Manajemen Proyek akan
merupakan nilai tambah;
2.
Ahli Database
Ahli Database bertanggung jawab atas kegiatan yang
berkaitan dengan perubahan sistem data yang berhubungan dengan pengembangan Sistem
Informasi Kearsipan. Adapun kriterianya adalah:
a.
Berpengalaman menggunakan
Lotus Domino dan Lotus Notes baik MS Windows maupun Linux;
b.
Mampu melakukan trouble
shooting Lotus Domino dan Lotus Notes di Ms Windows maupun Linux;
c.
Memiliki pengalaman pekerjaan
minimal 5 tahun;
d.
Memiliki latar belakang
pendidikan minimal S1;
e.
Memiliki pengalaman secara
intensif dengan Operating System Ms Windows Server 2003, Ms Windows XP, dan
Linux;
3.
Ahli Analisis Sistem (Systems Analyst)
Systems
Analyst mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a.
Melakukan review atas kegiatan
manajemen pemerintahan di lingkungan Kementerian Kehutanan secara umum, dan
khususnya yang berhubungan dengan perubahan dalam pengelolaan pengembangan
Sistem Informasi Kearsipan (SIK), dan pelaksanaan monitoring kesesuai data dan
aplikasi,. Proses review ini meliputi proses, data, informasi, dan dokumen yang
digunakan.
b.
Menganalisis dan mengevaluasi
kemampuan sistem informasi yang mengalami perubahan dan melakukan pengolahan
data/informasi sehingga menjadi sebuah laporan.
c.
Mengusulkan konsep pengembangan
sistem informasi berbasis teknologi komputer yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan Sistem Informasi Kearsipan di lingkungan Kementerian
Kehutanan.
d.
Merancang pengembangan sistem
informasi berbasis teknologi komputer sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan
pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan di lingkungan Kementerian
Kehutanan.
e.
Memiliki pengalaman pekerjaan
minimal 5 tahun;
f.
Memiliki latar belakang
pendidikan minimal S1;
4.
Ahli Pemrograman Komputer (Programmer)
Ahli Pemrograman Komputer mempunyai kriteria dan
tanggungjawab sebagai berikut:
a.
Melakukan inventarisasi
aplikasi-aplikasi, data-data tabulasi dan format-format kebutuhan informasi
yang berhubungan dengan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Kementerian
Kehutanan.
b.
Melakukan inventarisasi perubahan
aliran-aliran data di dalam Sistem Informasi Kearsipan.
c.
Melakukan klasifikasi terhadap
data-data yang telah diinventarisasikan dan dikembangkan untuk dikelompokan serta
disesuaikan dengan kebutuhan perubahan informasi.
d.
Membantu tenaga ahli Database
dalam mengembangkan database Sistem Informasi Kearsipan.
e.
Membangun pengembangan modul-modul
aplikasi dari rancangan sistem yang telah dibangun oleh Tim.
f.
Memiliki pengalaman pekerjaan
minimal 5 tahun;
g.
Memiliki latar belakang
pendidikan minimal S1;
9
|
Pelaporan
|
Jenis laporan yang dibuat adalah:
1.
Laporan
Pendahuluan, memberikan gambaran umum keseluruhan metodologi
pelaksanaan pekerjaan pengembangan serta rencana kerja detail yang akan
dilaksanakan oleh Konsultan, yaitu:
a.
Rencana Kerja secara menyeluruh termasuk metodologi
pelaksanaan pekerjaan;
b.
Alokasi tenaga ahli dan pendukung lainnya;
c.
Jadwal kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
2.
Laporan
Akhir (Final Report),
menjelaskan tentang hasil pekerjaan pengembangan secara keseluruhan, seperti:
Dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaan:
§ Dokumen
Teknis (Analisis, Desain, Coding)
§ Manual
Book
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen TU Kementerian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar